STR (Surat Tanda Registrasi): Apa Itu, Fungsi, dan Cara Buatnya!

img= STR (Surat Tanda Registrasi): Apa Itu, Fungsi, dan Cara Buatnya!
Sumber: iStock

STR atau Surat Tanda Registrasi adalah dokumen resmi yang sangat penting bagi tenaga kesehatan.

Dokumen ini menjadi bukti legal bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan berhak menjalankan praktik profesinya secara sah.

Jika kamu adalah mahasiswa vokasi kesehatan, lulusan pendidikan profesi, atau calon tenaga medis, memahami pentingnya STR adalah langkah awal yang krusial.

Yuk, pelajari lebih lanjut apa itu STR, dasar hukumnya, dan cara mendapatkannya secara online!

Apa Itu STR (Surat Tanda Registrasi)?

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) bagi tenaga medis yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat profesi.

STR menjadi syarat mutlak agar tenaga kesehatan bisa memberikan layanan medis sesuai ketentuan hukum.

Contoh profesi yang membutuhkan STR meliputi:

  • Dokter
  • Perawat
  • Bidan
  • Apoteker
  • Psikolog
  • Fisioterapis

Dokumen ini juga berlaku bagi mahasiswa tingkat akhir di bidang kesehatan yang akan segera memasuki dunia kerja.

Dasar Hukum STR Medis

Penerbitan STR diatur dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2019.

Pada pasal 2 disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang ingin praktik wajib memiliki STR.

Dokumen ini ditandatangani oleh ketua konsil dari masing-masing profesi dan berfungsi sebagai bukti legalitas.

Adapun pengajuan STR kini dilakukan secara online melalui platform e-STR yang dapat diakses di situs resmi di Aplikasi Registrasi Online Konsil Kesehatan Indonesia.

Cara Mendapatkan STR Online

Berikut langkah-langkah mendapatkan e-STR untuk medis secara digital:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Kamu harus menyiapkan beberapa berkas penting, antara lain:

  • KTP
  • Pas foto 4×6 (latar belakang merah)
  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani
  • Ijazah pendidikan kesehatan
  • Sertifikat kompetensi/profesi
  • Surat sumpah profesi
  • Pernyataan etika profesi

2. Akses Website Resmi

Kunjungi situs Aplikasi Registrasi Online Konsil Kesehatan Indonesia, lalu pilih menu Aplikasi e-STR untuk memulai proses pendaftaran.

3. Dapatkan PIN

Jika belum punya PIN, klik “belum punya pin” dan isi data yang diminta.

PIN akan dikirim melalui email.

4. Lakukan Registrasi Baru atau Ulang

Masukkan PIN untuk mengakses formulir registrasi. Lengkapi data pada STR medis dan pastikan semua informasi benar.

5. Proses Pembayaran

Setelah data tervalidasi, kamu akan mendapatkan kode billing untuk melakukan pembayaran.

Status bisa dicek secara berkala melalui laman pendaftaran.

6. Cetak STR

Setelah disetujui dan ditandatangani, kamu bisa langsung mencetak STR secara mandiri dan menyimpannya.

Berapa Lama Surat Tanda Registrasi Medis Berlaku?

STR berlaku selama lima tahun.

Setelah masa berlaku habis, STR medis bisa diperpanjang dengan syarat mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) dari kegiatan pelatihan, seminar, dan aktivitas ilmiah lainnya.

STR Sangat Penting untuk Karier Medis

Dengan memiliki STR, tenaga kesehatan tidak hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap kompetensinya.

Tanpa STR, seseorang tidak diperbolehkan menjalankan layanan medis profesional.

Butuh Bantuan Digital Marketing untuk Klinik atau Praktik Dokter?

Tim kami di Rocket Digital Agency siap membantu kamu membangun brand medis melalui strategi digital yang efektif. Kami telah membantu banyak praktisi kesehatan meningkatkan visibilitas online mereka!

Penulis: Meilanda A.P